Penulis: Fidelis | Editor: Felis
KABARLEBONG.COM – Dampak kebijakan pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) mulai dirasakan daerah.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebong bergerak cepat dengan menyiapkan langkah penataan ulang struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan ini diambil sebagai upaya efisiensi birokrasi sekaligus optimalisasi kinerja pemerintahan daerah.
Saat ini, rencana perampingan OPD telah memasuki tahap koordinasi lintas pemerintahan.
Dalam rancangan sementara yang disusun tim internal Pemkab Lebong, sedikitnya enam OPD direncanakan akan dilebur dan digabungkan ke perangkat daerah lain yang memiliki kesamaan tugas pokok dan fungsi.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan struktur organisasi yang lebih ramping namun tetap efektif.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Pemkab Lebong, Heri Setiawan mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai bagian dari prosedur awal perampingan OPD.
Namun demikian, ia mengakui bahwa proses tersebut belum sepenuhnya rampung.
“Saat ini kami masih melengkapi sejumlah dokumen pendukung yang menjadi syarat administrasi. Tanpa dokumen tersebut, proses perampingan belum bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” ujar Heri.
Ia menegaskan, daftar OPD yang akan digabungkan atau dilebur belum bisa dipastikan sepenuhnya. Seluruhnya masih menunggu hasil pembahasan dan evaluasi bersama Pemprov Bengkulu.
Menurutnya, keputusan akhir sangat bergantung pada kesepakatan dan rekomendasi dari pemerintah provinsi.
“Jumlah OPD yang akan dirampingkan belum final. Semua masih dinamis dan menyesuaikan dengan hasil pembahasan bersama Pemprov,” tambahnya.
Heri juga belum bersedia mengungkapkan OPD mana saja yang akan terdampak kebijakan tersebut.
Meski begitu, ia memastikan bahwa setelah proses perampingan rampung, total jumlah OPD di Kabupaten Lebong ditargetkan menjadi 20 perangkat daerah.
Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa proses perampingan OPD bukan perkara sederhana. Selain melibatkan Pemprov Bengkulu, Pemkab Lebong juga harus melakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Lebong.
Hal ini karena perampingan OPD berkaitan langsung dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait nomenklatur dan struktur organisasi perangkat daerah.
“Prosesnya cukup panjang dan melibatkan banyak pihak. Kami juga harus menyesuaikan regulasi daerah yang berlaku,” jelasnya.
Terkait target waktu, Pemkab Lebong berharap seluruh tahapan perampingan OPD dapat diselesaikan pada Maret mendatang.
Namun Heri menekankan bahwa target tersebut masih bersifat tentatif dan sangat bergantung pada kelancaran pembahasan di DPRD serta persetujuan dari Pemprov Bengkulu.
“Harapan kami bisa selesai Maret, tetapi semua kembali pada proses yang berjalan,” pungkasnya.










