Penulis: Fidelis | Editor: Felis
KABARLEBONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Lebong, Senin (29/09/2025).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen dihadiri 25 anggota DPRD Lebong.
Hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Lebong Azhari-Bambang, unsur Forkopimda, pejabat eselon II dan III, serta tamu undangan lainnya.
Sebelumnya, pada Senin (22/09), Pemerintah Kabupaten Lebong telah menyampaikan Nota Pengantar Raperda APBD-P 2025 bersama dengan Raperda PDAM serta Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG).
Namun, dua raperda terakhir masih akan diagendakan untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Bapemperda dan komisi karena baru dimasukkan ke dalam Badan Musyawarah (Banmus).
Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen menyampaikan bahwa persetujuan terhadap Raperda APBD-P 2025 dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi.
“Raperda PDAM dan PUG akan kita lanjutkan pembahasannya di Bapemperda dan komisi,” jelas Carles seusai paripurna kepada KabarLebong.com.
Hal senada juga disampaikan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Cahyo Sectiantoro, yang menegaskan bahwa agenda pembahasan lanjutan akan segera dijadwalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Agenda pembahasan lanjutan akan segera dijadwalkan,” ujar Cahyo Sectiantoro.