Penulis: Fidelis | Editor: Felis
KABARLEBONG.COM – Aroma dugaan pungutan liar dalam penyaluran dana Optimalisasi Lahan (Oplah) Non Rawa 2025 di Kabupaten Lebong kian menyengat.
Sekitar 60 dari total 123 Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Kelompok Tani (Poktan), dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Lebong terkait isu permintaan fee 20 persen oleh oknum pejabat di Dinas Pertanian dan Peternakan (Disperkan) setempat.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, pemanggilan ini untuk menggali kebenaran terkait laporan adanya kutipan liar oleh oknum Kepala Bidang (Kabid) Disperkan.
Total anggaran Oplah Non Rawa yang disalurkan ke 123 kelompok tani ini mencapai Rp11,6 miliar, dengan nilai terbesar mencapai Rp386 juta untuk satu kelompok.
“Kami sudah memanggil sekitar 60 kelompok. Soal hasilnya, tunggu saja,” ujar Robby kepada KabarLebong.com minggu (12/10/2025) pagi.
Pengakuan Mengalir, Uang Diberi Lewat “Kresek Hitam”Pengakuan mengejutkan datang dari sejumlah kelompok tani di Kecamatan Amen, Lebong Tengah, Lebong Selatan, hingga Topos.
Seorang perwakilan kelompok, inisial AC, bahkan mengaku bahwa fee 20 persen diserahkan langsung ke oknum Kabid Disperkan dalam plastik kresek hitam.
“Iya, benar. Uangnya kami serahkan ke oknum Kabid. Mereka minta besar sekali,” ungkapnya.
Ahli Hukum Menutupi Bisa Dipidana
Pengamat hukum, Anjar, menegaskan bahwa pihak yang mengetahui namun menyembunyikan informasi soal pungli bisa dijerat hukum.
Ia menyebut Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU Tipikor dapat dikenakan pada siapa pun yang menghalangi atau merintangi proses hukum, termasuk memberi keterangan palsu.
“Kalau terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, bisa kena Pasal 220 dan 242 KUHP. Ini serius,” tegas Anjar.
Disperkan Bungkam Bantah Semua Tudingan
Kepala Disperkan Lebong, Hedi Parindo, membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyebut dana Oplah ditransfer langsung ke rekening masing-masing kelompok, dan tidak pernah ada laporan pemotongan dana.
“Langsung ke rekening mereka. Tidak ada pemotongan,” katanya, Jumat (3/10/2025).
Sementara itu, Kabid Disperkan yang disebut-sebut sebagai otak pungli, Budi, juga membantah keras.“Soal fee 20 persen, saya tidak tahu. Tidak pernah ada itu,” elaknya.