Penulis: Castro | Editor: Senja
KABARLEBONG.COM – Bupati Kabupaten Lebong terpilih periode 2025-2030, Azhari menyinggung harga mobil dinas kepala desa (Kades) yang diduga bersumber dari APBD.
Azhari mengatakan bahwa APBD Kabupaten Lebong lebih kecil dibanding 9 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu.
Bahkan dia menyebut APBD Kabupaten Lebong sempat diberikan sanksi penalti oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp50 miliar, lantaran pemerintah daerah tak melaksanakan Pilkades selama dua tahun.
“APBD 2025 turun, bahkan lebih kecil dari 9 kabupaten/kota lainnya di Bengkulu. Daerah kita hanya sekira Rp685 miliar. Sempat kena penalti Rp50 miliar, karena pemerintah daerah tidak melaksanakan Pilkades dua tahun,” kata Azhari kepada KabarLebong.com, Minggu (19/01/2025).
Azhari menyayangkan adanya pengadaan mobil dinas Kades yang menggunakan APBD sebesar Rp4,6 miliar.
“APBD sudah kecil ditambah kena sanksi penalti Rp50 miliar lagi. Kadesnya malah dibelikan mobil dinas pakai APBD seharga Rp300 juta per mobil. Coba dipakai buat jalan usaha tani. Kalau mobil dinas, yang rasakan hanya Kadesnya. Tapi kalau jalan usaha tani, itu bisa mendongkrak pendapatan asli daerah kita,”ucapnya.
Menurutnya, dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) seharusnya dimanfaatkan untuk masyarakat desa, seperti membuka jalan usaha tani.
Apalagi kata Azhari, hampir 90 persen Kabupaten Lebong didukung oleh sektor pertanian dan perkebunan.
“Kalau ada jalan usaha tani, masyarakat tidak kesulitan membawa keluar hasil pertaniannya. Seperti kopi, padi, jagung, dan lainnya. Ekonomi masyarakat bisa berputar. Lumbung padi di Bengkulu ya ada di Lebong. Jalan usaha tani akan jadi salah satu prioritas kami ke depan,” ujarnya.
Diketahui Kabupaten Lebong memiliki 12 kecamatan, 93 desa, dan 11 kelurahan.