oleh

Pemkab Lebong Terima 49 Sertifikat Aset dari BPN, Bupati Azhari Tegaskan Kepastian Hukum dan Tertib Pengelolaan Daerah

Penulis: Felis | Editor: Castro

KABARLEBONG.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong menyerahkan sebanyak 49 Sertifikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong kepada Bupati Lebong, Azhari.

Penyerahan dilakukan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lebong Tahun 2025 yang berlangsung di Graha Bina Praja, Rabu (12/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Azhari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan atas kerja sama yang baik dalam penataan dan legalisasi aset daerah.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong atas penyerahan 49 sertifikat hari ini. Sebelumnya, satu sertifikat juga sudah diserahkan secara simbolis kepada Wakil Bupati saat kunjungan Menko beberapa waktu lalu di Bengkulu,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan sertifikat ini memiliki arti penting dalam memperkuat status hukum aset milik pemerintah daerah.

“Dengan sertifikat ini, status hukum aset Pemda menjadi jelas. Ini bagian dari upaya kita menata administrasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ari Teguh Nugraha, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut merupakan hasil tindak lanjut permohonan Pemda melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun pendaftaran hak secara rutin.

“Kami bersyukur dapat membantu pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas aset-asetnya,” terang Tabri.

Lanjut Tabri,“Kami berkomitmen untuk terus mendukung legalisasi aset pemerintah daerah agar pengelolaannya lebih tertib, transparan, dan meminimalkan potensi konflik di kemudian hari,” jelasnya.

Selain itu, Tabri menegaskan bahwa kegiatan Rakor GTRA ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Lebong.

“Di tingkat kabupaten, Tim GTRA dipimpin langsung oleh Bupati. Melalui forum ini, kita bersama-sama memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria, mulai dari legalisasi aset hingga pemberdayaan masyarakat pasca sertifikasi,” jelasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, diantaranya Kepala Subbagian Tata Usaha Shinta Aggraini, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Fuad Fauzi, Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Mustal Visi, serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Roy Lindawati.

Selain itu, hadir pula unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Syarifudin dan perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Bappeda, DLH, PUPRHub, Perkim, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, serta DPMPTSP.

Dengan diserahkannya sertifikat tersebut, Pemkab Lebong kini memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah. Langkah ini diharapkan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, efisien, dan berkeadilan.

“Reforma agraria bukan hanya soal tanah, tetapi juga tentang pemerataan akses dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Dan Lebong berkomitmen menjadi bagian dari semangat itu,” ungkap Azhari.