Penulis: Fidelis | Editor: Felis
KABARLEBONG.COM – DPRD Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, Senin (29/09/2025) siang.
Paripurna pengesahan dipimpin Ketua DPRD Carles Ronsen didampingi Wakil Ketua I Ahmad Lutfi dan Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo.
Menariknya, rapat kali ini dihadiri lengkap oleh 25 anggota DPRD Lebong. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Lebong Azhari, Wakil Bupati Bambang, Pj Sekda Syarifuddin, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Lebong.
Lima fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir secara bergantian. Fraksi PAN diwakili Pika Pernandes, Fraksi Golkar oleh Oka Mahendra, Fraksi Demokrat oleh Revi Doyosi, Fraksi PKB oleh Meta Liliana, dan Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia oleh Sriwijaya.
Meski menyetujui Raperda APBD Perubahan 2025, masing-masing fraksi tetap memberikan catatan penting untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai kesepakatan legislatif dan eksekutif.
“Berdasarkan pandangan akhir fraksi-fraksi, seluruhnya menyetujui Raperda APBD Perubahan 2025 untuk disahkan menjadi Perda,” kata Carles Ronsen seusai rapat Paripurna.
Sementara itu, Bupati Lebong Azhari menyampaikan apresiasinya atas pengesahan APBD Perubahan 2025 sekaligus kehadiran penuh seluruh anggota DPRD.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk DPRD, baik ketua, wakil ketua, maupun seluruh anggota. Mereka hadir lengkap, justru kami yang malu, terutama ada tiga camat yang belum hadir. Terima kasih atas sinergi dalam pengesahan APBD Perubahan 2025 ini,” ucap Azhari.